BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Saat ini, melakukan perjalanan untuk
berwisata bukanlah suatu hal yang sulit untuk dilakukan, terlebih lagi karena
banyaknya transportasi yang semakin maju dan berkembang. Dengan semakin
meningkatnya teknologi dalam hal ini, siapapun dapat melakukan perjalanan
dengan mudah kemanapun, dalam maupun luar negeri. Untuk perjalanan atau wisata
ke luar negeri, transportasi yang mendukung dengan harga yang terjangkau saat
ini banyak sekali.
Melakukan perjalanan tidak hanya untuk
berwisata, contoh perjalanan lainnya yaitu perjalanan untuk urusan bisnis,
pendidikan, pengobatan, dan lain sebagainya. Namun, apapun tujuan kita dalam
melakukan perjalanan harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Salah satu syarat
yang harus kita miliki adalah dokumen perjalanan.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, penulis
menarik rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana
penjelasan mengenai dokumen perjalanan atau travel
documents?
2.
Apa
saja jenis-jenis dokumen perjalanan atau travel
documents?
3.
Bagaimana
syarat dan ketentuan dalam membuat dokumen perjalanan atau travel documents?
1.3 Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk:
1.
Mengetahui apa yang dimaksud dengan dokumen
perjalanan atau travel documents.
2.
Mengetahui
jenis-jenis dokumen perjalanan atau travel
documents.
3.
Mengetahui
syarat dan ketebtuan dalam membuat dokumen perjalanan atau travel documents.
1.4 Manfaat
Penulisan
Manfaat penulisan makalah ini adalah untuk
menambah wawasan mengenai dokumen perjalanan atau travel documents.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Dokumen Perjalanan atau Travel
Documents
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, dokumen adalah surat yang tertulis atau
tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan. Jadi, dapat disimpulkan
bahwa dokumen perjalanan adalah segala jenis surat yang digunakan sebagai bukti
keterangan yang diperlukan dalam melakukan perjalanan. Dokumen tersebut
mencakup identitas diri orang yang melakukan perjalanan yang diakui secara resmi
di dalam maupun di luar negeri.
2.2 Jenis-Jenis Dokumen Perjalanan atau Travel Documents
Dokumen
perjalanan atau travel documents
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
2.2.1
Valuable Travel Documents
Valuable Travel Documents adalah dokumen
perjalanan yang mempunyai nilai/harga karena disamping dapat dipergunakan untuk
mendapatkan jasa pelayanan perjalanan juga merupakan surat berharga yang dapat
ditukarkan dengan nilai uang. Yang termasuk ke dalam jenis dokumen ini adalah:
2.2.1.1
Tiket
Dengan memiliki tiket seseorang akan
mendapatkan jasa pelayanan pada angkutan darat, laut maupun udara baik domestik
atau internasional. Namun apabila tiket ini tidak dipergunakan secara
keseluruhan atau hanya sebagian dari rute-rute yang telah tercantum pada tiket,
maka dapat diuangkan kembali sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
2.2.1.2 Travel Voucher
Travel Voucher sering disebut dengan istilah Exchange Order, yaitu suatu dokumen yang
dapat ditukarkan dengan jenis-jenis pelayanan sebagaimana yang tercantum di
dalamnya. Dengan memiliki Travel Voucher
seseorang dapat memperoleh pelayanan/jasa/barang sesuai dengan nilainya,
seperti: akomodasi, transportasi, makanan dan minuman (restaurant), atraksi wisata, dan lain-lain.
Dikatakan
mempunyai nilai karena dianggap sebagai suatu alat pembayaran yang diakui dan
dapat ditukarkan dengan sejumlah uang kepada perusahaan yang mengeluarkannya.
Agar Travel Voucher ini mempunyai kekuatan
sebagai alat pembayar atau untuk mendapatkan jasa/pelayanan barang harus
diadakan perjanjian terlebih dahulu antara perusahaan yang mengeluarkan dengan
perusahaan yang menerima.
2.2.1.3
Miscelleneous Charges Order (MCO)
Miscellenous Charges Order (MCO) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh
perusahaan penerbangan (airline) agar
pemegang dokumen ini mendapat suatu kemudahan memperoleh tiket di tempat lain
atau mendapatkan uangnya kembali karena adanya kekurangan pelayanan (service) yang diperoleh sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Contoh: * karena down grade
* karena kelebihan dari adanya re-route, dll.
2.2.2 Un-valuable Travel Documents
Un-valuable Travel Documents adalah
dokumen perjalanan yang tidak mempunyai nilai/harga karena tidak dapat ditukarkan
dengan sejumlah jasa/barang maupun dengan nilai uang sebagaimana “valuable travel document”. Walaupun
dikatakan sebagai dokumen yang tidak mempunyai nilai/harga akan tetapi
merupakan sesuatu yang berharga dan penting bagi orang-orang yang melakukan
perjalanan karena akan menjadi surat-surat dan keterangan yang dapat
memperlancar perjalanan sesorang terutama apabila memasuki negara lain
(perjalanan internasional).
Adapun
yang termasuk ke dalam kategori dokumen ini adalah:
2.2.2.1
Paspor
Secara umum pengertian
paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh suatu negara bagi warga
negaranya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Paspor pada umumnya berlaku secara
universal, artinya semua negara dapat menerima dokumen ini sebagai legalitas
bagi pemiliknya untuk memasuki seuatu negara. Dokumen tersebut berisikan data
pribadi dari pemegang paspor yang menyangkut:
·
Nama lengkap
·
Tempat dan tanggal
lahir
·
Tanda khusus pemegang
paspor
·
Kebangsaan
·
Agama
·
Photo
·
Masa berlaku paspor
yang disahkan oleh pejabat imigrasi
Setiap
orang yang akan melakukan perjalanan internasional harus memiliki paspor yang
berlaku untuk semua negara yang akan dikunjunginya. Pengecualian tidak
diberlakukannya paspor dalam hal :
a. Negara
yang dituju tidak mewajibkan untuk menggunakan paspor, tetapi cukup dengan
dokumen perjalanan lain laksana paspor.
b. Hanya
melewati negara tersebut (transit) dan tidak keluar area bandara.
c. Melalui
paspor akan dapat diketahui kebangsaan dari pemegangnya (umumnya tanpa visa)
ditentukan berdasarkan kebangsaannnya, bukan dari negara yang mengeluarkan
dokumen perjalanan tersebut.
Beberapa
negara tidak mewajibkan orang yang memasuki wilayahnya harus memiliki paspor,
tetapi cukup dengan surat keterangan atau dokumen perjalanan lain.
Sumber
informasi yang dapat menunjukkkan bahwa suatu negara mewajibkan atau tidak bagi
pengunjungnya untuk memiliki paspor dapat dilihat pada buku TIM (Travel Information Manual). Buku TIM
adalah buku yang memuat informasi yang berkaitan dengan keperluan perjalanan di
negara-negara seluruh dunia.
Dasar
Hukum Penetapan paspor:
1.
Undang-undang No. 14
tahun 1959, tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 40 tahun 1950 yang
berisi tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia sebagai Undang-undang.
2.
Surat Keputusan bersama
Menteri Luar Negeri dan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.
1413/BU/VIII/79/01 dan No. JM/1/23 tentang Peraturan Visa 1979.
3.
Surat Keputusan Dirjen
Imigrasi No. 185/SEK/VII/1979 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Visa Tahun
1979 mengenai Visa Biasa.
4.
Instruksi-instruksi
lainnya yang menyangkut masalah paspor/surat atau dokumen perjalanan lain.
Ada beberapa jenis Paspor,
diantaranya:
a. Normal Passport (Paspor
Biasa) yaitu paspor yang dikeluarkan
untuk digunakan oleh orang yang melakukan perjalanan keluar negeri dengan
tujuan untuk kepentingan pribadi, yang dimaksud dengan kepentingan pribadi
adalah kepentingan yang tidak berkaitan dengan kepentingan pemerintah. Paspor
biasa dikeluarkan oleh Direktorat Imigrasi, Departemen Kehakiman. Masa Berlaku
paspor biasa ditetapkan untuk jangka waktu 6 tahun, dan jika telah habis masa
berlaku, dapat diperpanjang untuk 1 tahun berikutnya.
b. Official Passport (Paspor
Dinas) yaitu paspor yang dikeluarkan untuk digunakan oleh para pegawai
pemerintah yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka melaksanakan
tugas kepemerintahan. Paspor Dinas dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri
dengan masa berlaku disesuaikan dengan jangka waktu pemegang paspor
melaksanakan tugasnya. Paspor Dinas umumnya disiapkan untuk satu kali tujuan.
c. Haj Passport (Paspor
Haji) yaitu paspor yang dikeluarkan dan digunakan khusus oleh pemegangnya hanya
untuk melaksanakan ibadah haji/umrah. Dokumen perjalanan ini disebut khusus
karena fungsi dan masa berlakunya khusus hanya untuk menunaikan ibadah
haji/umrah.
d. Joint/Familiy
Passport (Paspor Keluarga/Gabungan) yaitu
paspor yang dikeluarkan dan diberikan kepada suatu keluarga, yang terdiri dari
suami atau istri dan anak-anaknya yang belum dewasa, atau seseorang anggota
keluarga yang belum dewasa, masih berada dalam pengawasan dan perlindungannya.
e. Diplomatic Passport (Paspor
Diplomatik/Konsulat) yaitu paspor yang diberikan kepada Diplomat dan Konsul
yang akan bertugas di luar negeri. Masa berlaku paspor ini disesuaikan dengan
masa dinasnya. Pengeluaran, perpanjangan waktu, penambahan, maupun pencabutan
paspor jenis ini dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri atau pegawai Dinas Luar
Negeri yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri.
f.
Paspor RI untuk orang
asing yaitu paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk orang asing yang
tidak memiliki status kewarganegaraan tetapi telah berdomisili di Indonesia
sekurang-kurangnya 15 tahun dan hendak melakukan perjalanan ke luar negeri
untuk tujuan pribadi.
g. Paspor
Pelaut yaitu paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah bagi warga negara yang
bertugas sebagai anak buah kapal/pelaut yang dalam tugasnya sering
melakukan perjalanan ke luar negeri
Pada
umumnya pembuatan paspor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki
kartu identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari
Biro Kerjasama Luar Negeri bagi pemohon paspor dinas.
2. Memiliki
Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
3. Mengisi
formulir permohonan pembuatan paspor
4. Memiliki
pas photo terbaru
5. Melakukan
sidik jari dan wawancara khususnya pemohon paspor biasa.
Persyaratan
tersebut adalah persyaratan permohonan paspor biasa untuk warga negara
Indonesia, persyaratan lain yang masih harus dilengkapi adalah :
1. Surat
keterangan kewarganegaraan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,
Departemen Kehakiman.
2. Akte
Kelahiran atau Surat Kenal Lahir dari Kantor Catatan Sipil atau Instansi lain
yang berwenang.
3. Surat
keterangan ganti nama (jika ada) dari Kantor Catatan Sipil atau instansi lain
yang berwenang.
4. Bagi
wanita yang sudah menikah harus melampirkan surat izin suami dan akte
perkawinan/ buku nikah
5. Bagi
wanita yang belum menikah dan anak-anak dibawah umur harus melampirkan surat
izin dari orang tuanya
6. Bagi
PNS dan TNI harus melampirkan surat izin dari atasan
7. Bagi
WNI keturunan asing harus melampirkan surat bukti kewarganegaraan RI
Setelah
semua persyaratan permohonan paspor dilengkapi, langkah selanjutnya adalah
sebagai barikut :
1.
Daftarkan kepada petugas
pembuat paspor di instansi yang bersangkutan, sesuai dengan jenis paspor yang
diminta.
2.
Menjawab semua
pertanyaan dengan jujur.
3.
Membayar tarif
pengurusan paspor.
Prosedur
tersebut juga berlaku bagi setiap orang yang akan memperpanjang paspor yang
telah habis masa berlakunya. Perbedaannya adalah bahwa perpanjangan paspor
cukup dengan membubuhkan tanda perpanjangan pada paspor yang telah ada,
sedangkan pembuatan paspor baru harus menggunakan buku paspor yang baru dan
mengisinya dengan data-data yang baru.
Perpanjangan
paspor dilakukan oleh instansi yang berwenang dengan membubuhkan tanda
perpanjangan paspor pada halaman/lembara perpanjangan yang tersedia. Jangka
waktu perpanjangan paspor tergantung pada jenis paspor, dan umumnya jangka
waktu yang diberikan 1 tahun berikutnya.
2.2.2.2
Visa
Visa adalah dokumen resmi yang
dikeluarkan oleh suatu negara atau perwakilannya sebagai tanda diperkenankannya
seseorang dari negara lain memasuki wilayah negara tertentu. Visa merupakan
pernyataan dari perwakilan negara yang akan dikunjungi bahwa pemegang Visa
telah diberi ijin memasuki dan tinggal di negaranya untuk jangka waktu
tertentu. Fungsi utama dari Visa adalah sebagai dokumen bahwa pemegang Visa
dari suatu negara telah diperkenankan tinggal untuk keperluan tertentu di
negara tersebut.
Visa merupakan catatan dalam paspor
atau dokumen perjalanan lainnya yang menetapkan bahwa pemegang paspor dan Visa
telah diberikan jaminan untuk memasuki suatu negara pemberi Visa. Wujud dari
Visa dapat berupa stempel atau stiker yang dibubuhkan pada paspor yang
diberikan oleh pejabat kedutaan/perwakilan negara yang akan dikunjungi.
Selain Visa sebagai pernyataan bagi
orang yang telah diijinkan memasuki wilayah suatu negara, orang yang akan
melakukan perjalanan ke luar negeri diwajibkan pula memiliki exit permit dari negara asal. Exit Permit adalah pernyataan dari
keimigrasian bahwa pemegang exit
permit telah diijinkan untuk meninggalkan negara tempat tinggal,
menuju ke negara lain untuk sementara waktu. Exit Permit dibubuhkan pada paspor, dan tanpa exit permit, pemegang paspor tersebut
tidak/belum boleh meninggalkan negara tempat tinggal.
Dalam visa yang dikeluarkan ,
dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
·
Nomor dan tanggal
pengeluaran
·
Jenis visa yang
diberikan
·
Masa berlaku visa
·
Berapa kali visa
tersebut bisa digunakan
Syarat-syarat permohonan visa
diantaranya adalah :
§ Dapat
memperlihatkan paspor yang sah dan masih berlaku
§ Sudah
memperoleh exit permit
§ Sudah
memiliki tiket pergi dan pulang
§ Membawa
dan menunjukkan jenis uang yang akan digunakan
§ Memberikan
alamat tetap
§ Photo
sesuai dengan permintaan
§ Mengisi
application form dan membayar bea
yang sudah ditetapkan oleh perwakilan negara yang dikunjungi
§ Memperlihatkan
rekening Koran atau bank
Berdasarkan tujuan kunjungan ke
suatu negara, Visa dapat dibedakan menjadi:
1. Visa
Transit adalah ijin memasuki wilayah negara yang diberikan kepada orang (WNA)
yang sedang dalam perjalanan dan melakukan persinggahan (transit) pada suatu
kota di negara tertentu. Jenis Visa ini sering disebut dengan Transit With Out Visa (TWOV) dan hanya
berlaku untuk jangka waktu yang sangat singkat, paling lambat 5 (lima)
hari. Tidak setiap negara memperkenankan setiap orang melakukan transit
tanpa Visa.
2. Visa
wisata adalah Visa yang diberikan kepada seseorang untuk diperkenankan masuk ke
suatu wilayah negara dengan tujuan untuk melakukan kunjungan pribadi. Yang
dimaksud dengan kunjungan pribadi adalah kunjungan ke negara lain yang tidak
berkaitan dengan kepentingan pemerintah.
Jenis visa ini sering digunakan
orang untuk keperluan kunjungan wisata dengan masa tinggal yang relatif
singkat. Visa kunjungan biasanya diberikan untuk selama tidak lebih dari 3
bulan. Visa wisata terdiri dari Single
Entry Visa dan Multiple Entry Visa.
Single Entry Visa adalah visa untuk satu kali masuk ke suatu wilayah
negara. Sedangkan Multiple Entry Visa
adalah visa yang dapat digunakan berkali-kali untuk memasuki satu wilayah
negara.
Untuk WNA yang berkunjung ke
Indonesia dengan tujuan untuk wisata baik perorangan maupun group, masa
berlakunya visa adalah 30 (tiga puluh) hari dapat diperpanjang selama 15 (lima
belas) hari.
3. Visa
Dinas adalah visa yang diberikan kepada sesorang yang memasuki wilayah satu
negara untuk keperluan dinas atau melaksanakan tugas-tugas pemerintah.
4. Visa
Pelajar adalah visa yang diberikan kepada sesorang untuk memasuki wilayah satu
negara dengan tujuan untuk belajar.
5. Visa
Diplomat adalah visa yang diberikan kepada orang untuk memasuki wilayah satu
negara dengan tujuan untuk melaksanakan tugas diplomat seperti Duta Besar,
Konsul Jenderal dan atau tugas-tugas diplomat lainnya.
6. Visa
Bekerja adalah visa yang diberikan kepada seseorang untuk memasuki wilayah satu
negara dengan tujuan untuk bekerja.
7. Visa
Khusus Pelaut dan Awak Pesawat adalah visa yang diberikan kepada pelaut dan
awak pesawat untuk memasuki wilayah satu negara dengan tujuan untuk melakukan
persinggahan dalam perjalanannya.
Sesuai dengan jenis dan fungsi
macam-macam visa tersebut, setiap orang yang telah memperoleh visa sesuai
dengan tujuannya wajib mentaati segala ketentuan yang mengatur keberadaannya
selama di negara tujuan.
Pemegang visa wisata hanya
dibenarkan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan perjalanan wisata.
Demikian juga untuk jenis visa yang lain, harus dimanfaatkan sesuai dengan
tujuannya, diantaranya:
1. Visa
kunjungan usaha yaitu Visa untuk orang asing yang berkunjung ke Indonesia
dengan maksud untuk melakukan usaha dibidang perdagangan. Masa berlakunya
selama (enam) bulan.
2. Visa
kunjungan sosial budaya yaitu Visa untuk orang asing yang mempunyai keperluan
dalam bidang sosial budaya. Masa berlakunya selama 30 (tiga puluh ) hari.
3. Visa
berdiam sementara adalah Visa untuk orang asing yang berdiam sementara di
Indonesia. Vis ini diberikan kepada :
§ Tenaga
ahli asing
§ Tenaga
ahli asing yang bekerja untuk pemerintah RI
§ Orang
asing yang bekerja untuk kerohanian
§ Orang
asing yang bekerja untuk lembaga penelitian pendidikan
§ Mahasiswa/pelajar
yang datang ke Indonesia
§ Orang
asing yang bekerja sebagai pekerja sosial
§ Orang
asing yang bekerja sebagai koresponden kantor berita asing di Indonesia
§ Orang
asing yang bekerja sebagai pelatih Olah raga di Indonesia
§ Orang
asing yang bekerja sebagai penerbang
§ Orang
asing bekas WNI yang telah kehilangan Kewarganegaraan
§ Istri/anak
yang akan mengunjungi suami dan ayahnya.
Beberapa negara mempersyaratkan para wisatawan untuk
memperoleh visa sebelum mereka tiba di negara tujuan. Visa biasanya berbentuk
stempel yang dibubuhkan pada lembaran paspor. Dengan visa ini wisatawan
memperoleh izin untuk masuk ke suatu negara. Biasanya formulir visa bisa
diperoleh di agen-agen perjalanan wisata dan dapat dilengkapi sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan.
Untuk memperoleh visa (ijin masuk ke suatu negara),
masing-masing negara menetapkan persyaratan yang bervariasi. Tetapi secara
umum persyaratan permohonan visa adalah sebagai berikut:
a. Mengisi
formulir permohonan visa
b. Memiliki
Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter yang ditunjuk
c. Memiliki
Paspor yang masih berlaku lebih lama dari rencana masa tinggal di negara yang
dituju.
d. Memiliki
Surat Keterangan Sponsor/penanggung dan alamat tinggal selama berada di negara
yang dituju bagi yang melakukan perjalanan untuk keperluan pribadi dan atau
uang secukupnya untuk memenuhi kebutuhan hidup selama berada di negara yang
dituju.
e. Alamat
lengkap selama berada di negara yang dituju.
f.
Memiliki tiket
penerbangan pergi dan pulang dari negara asal menuju ke kota yang akan dituju
dan kembali ke kota/negara asal.
g. Memiliki
pas photo terbaru.
2.2.2.3 Fiskal
Fiskal
adalah surat keterangan membayar pajak (fiscal
certificate) bagi orang yang bepergian ke luar negeri. Pajak yang
dimaksud adalah kategori Pajak Penghasilan yang dibayar dimuka oleh orang yang
bepergian ke luar negeri. Surat Keterangan ini dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak, Departemen Keuangan. Dengan demikian yang dimaksud dengan
fiskal adalah pajak yang harus dibayar oleh orang yang akan melakukan
perjalanan ke luar negeri, dengan maksud tidak untuk kepentingan
negara/pemerintah.
Dengan
membayar sejumlah fiskal yang telah ditentukan oleh pemerintah, seseorang akan
memperoleh dokumen resmi yang menunjukkan bahwa mereka diperkenankan untuk
melakukan perjalanan ke luar negeri.
Fiskal wajib dibayar oleh setiap
penumpang orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa batasan
usia. Ada beberapa orang yang tidak diwajibkan membayar fiskal, yaitu :
·
Warga Negara Indonesia
yang tinggal di luar negeri.
·
Warga Negara Indonesia
yang menjadi air/sea crew.
·
Warga Negara Indonesia
yang melakukan perjalanan untuk melaksanakan tugas pemerintahan (dinas) dan
dibiayai oleh pemerintah.
·
Diplomatik/Consular Staff dari Keduataan Asing
yang ada di Indonesia.
Sebagaimana yang telah diuraikan,
bahwa fiskal dikenakan kepada setiap orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri
untuk satu kali perjalanan. Pembayaran harus dilakukan di pelabuhan
keberangkatan, sebelum melewati petugas imigrasi.
Besarnya fiskal ditetapkan oleh
pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar
penetapan fiskal adalah Undang-undang No. 7 tahun 1983 dan disempurnakan
menjadi Undang-undang No. 7 tahun 1991. Besarnya fiskal Rp 250.000,00 (dua
ratus lima puluh rupiah) untuk perjalanan dengan menggunakan pesawat udara dan
Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk perjalanan dengan menggunakan kapal
laut.
Sesuai dengan perkembangan, pada
tahun 1998 besarnya fiskal telah disesuaikan menjadi Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah) untuk perjalanan menggunakan pesawat udara dan Rp 500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah) untuk perjalanan menggunakan kapal laut. Fiskal ini
dikenakan untuk satu kali perjalanan dan dibayar di loket keberangkatan.
Di negara tertentu tidak diwajibkan
membayar fiskal bagi warga negaranya yang akan ke luar negeri, tetapi
cukup dengan membayar pajak pelabuhan udara yang disebut dengan
istilah Airport Tax, yang akan
dibayarkan bersama dengan tiket penerbangan yang telah mereka bayar.
Bagi warga negara Indonesia yang
akan melakukan perjalanan ke luar negeri, diwajibkan membayar fiskal dan airport tax. Untuk mendapatkan surat
keterangan fiskal, cukup datang ke loket pembayaran fiskal, serta:
a. Menyerahkan
uang fiskal sesuai dengan sarana transportasi yang digunakan.
b. Menunjukkan
paspor yang telah dibubuhi visa dari negara yang dituju.
c. Menunjukkan
tiket keberangkatan sesuai dengan sarana transportasi yang digunakan.
2.2.2.4 Health Certificate
Health Cetificate
atau Sertifikat Kesehatan adalah salah satu dokumen resmi yang menunjukkanbahwa
pemegangnya telah memperoleh vaksinasi yang disetujui oleh Badan Kesehatan
Dunia (W.H.O), sehingga diperkenankan untuk memasuki wilayah suatu negara.
Vaksinasi yang dimaksud disini adalah vaksinasi yang diberikan agar orang
tersebut terhindar dari beberapa penyakit, khususnya penyakit menular.
Terdapat
beberapa negara yang sangat peduli dengan kesehatan, melarang setiap orang
masuk ke negaranya yang ternyata belum memperoleh vaksinasi.
Pemberian
vaksinasi tersebut adalah bertujuan agar seseorang terhindar dari
penyakit-penyakit berikut ini :
·
Cacar (small pox)
·
Kolera (cholera)
·
Demam kuning (yellow fever)
·
Malaria
·
Aids
·
Serta beberapa penyakit
menular lainnya
Untuk
memeproleh Surat Keterangan Kesehatan (Health
Certificate) persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
a. Mengisi
formulir biodata yang telah disediakan
b. Memiliki
dan menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
c. Membayar
uang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang mengeluarkan
surat keterangan.
Untuk memperoleh Surat Keterangan
Kesehatan, perlu mendatangi Dinas Kesehatan setempat dan mendaftarkan untuk
memperoleh vaksinasi.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari
pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Dokumen Perjalanan atau Travel Documents adalah segala jenis surat yang digunakan
sebagai bukti keterangan yang diperlukan dalam melakukan perjalanan.
Dokumen
Perjalanan atau Travel Documents
tersebut terdiri atas dua jenis, yaitu Valuable
Travel Documents: tiket, travel
voucher, dan Miscelleneous Charges Order (MCO); dan Un-valuable Travel Documents: Paspor, Visa, Fiskal, dan Health Certificate.
Dalam
membuat dokumen perjalanan kita harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan
syarat-syarat yang berlaku dari lembaga maupun pemerintah yang menyediakan
layanan pembuatan dokumen perjalanan tersebut.
3.2
Saran
Dari
pembahasan mengenai Dokumen Perjalanan atau Travel
Documents ini, penulis meyarankan bagi yang ingin membuat dokumen
perjalanan untuk memenuhi segala ketentuan dan melengkapi persyaratan terlebih
dahulu agar tidak membuang-buang waktu dan membuat dokumen perjalanan tersebut
di lembaga yang bersangkutan tanpa menggunakan perantara lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Frengky,
Agus Very. Pengantar Pariwisata/Dokumen Perjalanan. (Online) Tersedia di: http://pariwisata-frengky.blogspot.com/2013/05/pengantar-pariwisatadokumen-perjalanan.html.
[20 April 2015]
Setiawan,
Ebta. Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Online) Tersedia di: http://kbbi.web.id/.
[20 April 2015]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar