Laman

Minggu, 28 Juni 2015



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
      Saat ini, melakukan perjalanan untuk berwisata bukanlah suatu hal yang sulit untuk dilakukan, terlebih lagi karena banyaknya transportasi yang semakin maju dan berkembang. Dengan semakin meningkatnya teknologi dalam hal ini, siapapun dapat melakukan perjalanan dengan mudah kemanapun, dalam maupun luar negeri. Untuk perjalanan atau wisata ke luar negeri, transportasi yang mendukung dengan harga yang terjangkau saat ini banyak sekali.
      Melakukan perjalanan tidak hanya untuk berwisata, contoh perjalanan lainnya yaitu perjalanan untuk urusan bisnis, pendidikan, pengobatan, dan lain sebagainya. Namun, apapun tujuan kita dalam melakukan perjalanan harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Salah satu syarat yang harus kita miliki adalah dokumen perjalanan.
1.2  Rumusan Masalah
      Berdasarkan latar belakang diatas, penulis menarik rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana penjelasan mengenai dokumen perjalanan atau travel documents?
2.      Apa saja jenis-jenis dokumen perjalanan atau travel documents?
3.      Bagaimana syarat dan ketentuan dalam membuat dokumen perjalanan atau travel documents?
1.3  Tujuan Penulisan
      Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk:
1.       Mengetahui apa yang dimaksud dengan dokumen perjalanan atau travel documents.
2.      Mengetahui jenis-jenis dokumen perjalanan atau travel documents.
3.      Mengetahui syarat dan ketebtuan dalam membuat dokumen perjalanan atau travel documents.
1.4  Manfaat Penulisan
      Manfaat penulisan makalah ini adalah untuk menambah wawasan mengenai dokumen perjalanan atau travel documents.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Dokumen Perjalanan atau Travel Documents
            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, dokumen adalah surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa dokumen perjalanan adalah segala jenis surat yang digunakan sebagai bukti keterangan yang diperlukan dalam melakukan perjalanan. Dokumen tersebut mencakup identitas diri orang yang melakukan perjalanan yang diakui secara resmi di dalam maupun di luar negeri.
2.2 Jenis-Jenis Dokumen Perjalanan atau Travel Documents
            Dokumen perjalanan atau travel documents dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
2.2.1        Valuable Travel Documents
            Valuable Travel Documents adalah dokumen perjalanan yang mempunyai nilai/harga karena disamping dapat dipergunakan untuk mendapatkan jasa pelayanan perjalanan juga merupakan surat berharga yang dapat ditukarkan dengan nilai uang. Yang termasuk ke dalam jenis dokumen ini adalah:
2.2.1.1  Tiket
Dengan memiliki tiket seseorang akan mendapatkan jasa pelayanan pada angkutan darat, laut maupun udara baik domestik atau internasional. Namun apabila tiket ini tidak dipergunakan secara keseluruhan atau hanya sebagian dari rute-rute yang telah tercantum pada tiket, maka dapat diuangkan kembali sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
2.2.1.2 Travel Voucher
Travel Voucher sering disebut dengan istilah Exchange Order, yaitu suatu dokumen yang dapat ditukarkan dengan jenis-jenis pelayanan sebagaimana yang tercantum di dalamnya. Dengan memiliki Travel Voucher seseorang dapat memperoleh pelayanan/jasa/barang sesuai dengan nilainya, seperti: akomodasi, transportasi, makanan dan minuman (restaurant), atraksi wisata, dan lain-lain.
Dikatakan mempunyai nilai karena dianggap sebagai suatu alat pembayaran yang diakui dan dapat ditukarkan dengan sejumlah uang kepada perusahaan yang mengeluarkannya.
Agar Travel Voucher ini mempunyai kekuatan sebagai alat pembayar atau untuk mendapatkan jasa/pelayanan barang harus diadakan perjanjian terlebih dahulu antara perusahaan yang mengeluarkan dengan perusahaan yang menerima.
2.2.1.3   Miscelleneous Charges Order (MCO)
Miscellenous Charges Order (MCO) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan penerbangan (airline) agar pemegang dokumen ini mendapat suatu kemudahan memperoleh tiket di tempat lain atau mendapatkan uangnya kembali karena adanya kekurangan pelayanan (service) yang diperoleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
                        Contoh:            *          karena down grade
                                                *          karena kelebihan dari adanya re-route, dll.
2.2.2 Un-valuable Travel Documents
            Un-valuable Travel Documents adalah dokumen perjalanan yang tidak mempunyai nilai/harga karena tidak dapat ditukarkan dengan sejumlah jasa/barang maupun dengan nilai uang sebagaimana “valuable travel document”. Walaupun dikatakan sebagai dokumen yang tidak mempunyai nilai/harga akan tetapi merupakan sesuatu yang berharga dan penting bagi orang-orang yang melakukan perjalanan karena akan menjadi surat-surat dan keterangan yang dapat memperlancar perjalanan sesorang terutama apabila memasuki negara lain (perjalanan internasional).
            Adapun yang termasuk ke dalam kategori dokumen ini adalah:
2.2.2.1  Paspor
Secara  umum pengertian paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh suatu negara bagi warga negaranya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Paspor pada umumnya berlaku secara universal, artinya semua negara dapat menerima dokumen ini sebagai legalitas bagi pemiliknya untuk memasuki seuatu negara. Dokumen tersebut berisikan data pribadi dari pemegang paspor  yang menyangkut:
·        Nama lengkap
·        Tempat dan tanggal lahir
·        Tanda khusus pemegang paspor
·        Kebangsaan
·        Agama
·        Photo
·        Masa berlaku paspor yang disahkan oleh pejabat imigrasi
Setiap orang yang akan melakukan perjalanan internasional harus memiliki paspor yang berlaku untuk semua negara yang akan dikunjunginya. Pengecualian tidak diberlakukannya paspor dalam hal :
a.       Negara yang dituju tidak mewajibkan untuk menggunakan paspor, tetapi cukup dengan dokumen perjalanan lain laksana paspor.
b.      Hanya melewati negara tersebut (transit) dan tidak keluar area bandara.
c.       Melalui paspor akan dapat diketahui kebangsaan dari pemegangnya (umumnya tanpa visa) ditentukan berdasarkan kebangsaannnya, bukan dari negara yang mengeluarkan dokumen perjalanan tersebut.
Beberapa negara tidak mewajibkan orang yang memasuki wilayahnya harus memiliki paspor, tetapi cukup dengan surat keterangan atau dokumen perjalanan lain.
Sumber informasi yang dapat menunjukkkan bahwa suatu negara mewajibkan atau tidak bagi pengunjungnya untuk memiliki paspor dapat dilihat pada buku TIM (Travel Information Manual). Buku TIM adalah buku yang memuat informasi yang berkaitan dengan keperluan perjalanan di negara-negara seluruh dunia.
Dasar Hukum Penetapan paspor:
1.                  Undang-undang No. 14 tahun 1959, tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 40 tahun 1950 yang berisi tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia sebagai Undang-undang.
2.                  Surat Keputusan bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. 1413/BU/VIII/79/01 dan No. JM/1/23 tentang Peraturan Visa 1979.
3.                  Surat Keputusan Dirjen Imigrasi No. 185/SEK/VII/1979 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Visa Tahun 1979 mengenai Visa Biasa.
4.                  Instruksi-instruksi lainnya yang menyangkut masalah paspor/surat atau dokumen perjalanan lain.
            Ada beberapa jenis Paspor, diantaranya:
a.       Normal Passport (Paspor Biasa)  yaitu paspor yang dikeluarkan untuk digunakan oleh orang yang melakukan perjalanan keluar negeri dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, yang dimaksud dengan kepentingan pribadi adalah kepentingan yang tidak berkaitan dengan kepentingan pemerintah. Paspor biasa dikeluarkan oleh Direktorat Imigrasi, Departemen Kehakiman. Masa Berlaku paspor biasa ditetapkan untuk jangka waktu 6 tahun, dan jika telah habis masa berlaku, dapat diperpanjang untuk 1 tahun berikutnya.
b.      Official Passport (Paspor Dinas) yaitu paspor yang dikeluarkan untuk digunakan oleh para pegawai pemerintah yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas kepemerintahan. Paspor Dinas dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri dengan masa berlaku disesuaikan dengan jangka waktu pemegang paspor melaksanakan tugasnya. Paspor Dinas umumnya disiapkan untuk satu kali tujuan.
c.       Haj Passport (Paspor Haji) yaitu paspor yang dikeluarkan dan digunakan khusus oleh pemegangnya hanya untuk melaksanakan ibadah haji/umrah. Dokumen perjalanan ini disebut khusus karena fungsi dan masa berlakunya khusus hanya untuk menunaikan ibadah haji/umrah.
d.      Joint/Familiy Passport (Paspor Keluarga/Gabungan) yaitu paspor yang dikeluarkan dan diberikan kepada suatu keluarga, yang terdiri dari suami atau istri dan anak-anaknya yang belum dewasa, atau seseorang anggota keluarga yang belum dewasa, masih berada dalam pengawasan dan perlindungannya.
e.       Diplomatic Passport (Paspor Diplomatik/Konsulat) yaitu paspor yang diberikan kepada Diplomat dan Konsul yang akan bertugas di luar negeri. Masa berlaku paspor ini disesuaikan dengan masa dinasnya. Pengeluaran, perpanjangan waktu, penambahan, maupun pencabutan paspor jenis ini dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri atau pegawai Dinas Luar Negeri yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri.
f.        Paspor RI untuk orang asing yaitu paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk orang asing yang tidak memiliki status kewarganegaraan tetapi telah berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 15 tahun dan hendak melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tujuan pribadi.
g.       Paspor Pelaut yaitu paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah bagi warga negara yang bertugas sebagai anak buah kapal/pelaut yang dalam tugasnya  sering melakukan perjalanan ke luar negeri
Pada umumnya pembuatan paspor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      Memiliki kartu identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Biro Kerjasama Luar Negeri bagi pemohon paspor dinas.
2.      Memiliki Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
3.      Mengisi formulir permohonan pembuatan paspor
4.      Memiliki pas photo terbaru
5.      Melakukan sidik jari dan wawancara khususnya pemohon paspor biasa.
Persyaratan tersebut adalah persyaratan permohonan paspor biasa untuk warga negara Indonesia, persyaratan lain yang masih harus dilengkapi adalah :
1.      Surat keterangan kewarganegaraan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman.
2.      Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir dari Kantor Catatan Sipil atau Instansi lain yang berwenang.
3.      Surat keterangan ganti nama (jika ada) dari Kantor Catatan Sipil atau instansi lain yang berwenang.
4.      Bagi wanita yang sudah menikah harus melampirkan surat izin suami dan akte perkawinan/ buku nikah
5.      Bagi wanita yang belum menikah dan anak-anak dibawah umur harus melampirkan surat izin dari orang tuanya
6.      Bagi PNS dan TNI harus melampirkan surat izin dari atasan
7.      Bagi WNI keturunan asing harus melampirkan surat bukti kewarganegaraan RI
Setelah semua persyaratan permohonan paspor dilengkapi, langkah selanjutnya adalah sebagai barikut :
1.        Daftarkan kepada petugas pembuat paspor di instansi yang bersangkutan, sesuai dengan jenis paspor yang diminta.
2.        Menjawab semua pertanyaan dengan jujur.
3.        Membayar tarif pengurusan paspor.
Prosedur tersebut juga berlaku bagi setiap orang yang akan memperpanjang paspor yang telah habis masa berlakunya. Perbedaannya adalah bahwa perpanjangan paspor cukup dengan membubuhkan tanda perpanjangan pada paspor yang telah ada, sedangkan pembuatan paspor baru harus menggunakan buku paspor yang baru dan mengisinya dengan data-data yang baru.
Perpanjangan paspor dilakukan oleh instansi yang berwenang dengan membubuhkan tanda perpanjangan paspor pada halaman/lembara perpanjangan yang tersedia. Jangka waktu perpanjangan paspor tergantung pada jenis paspor, dan umumnya jangka waktu yang diberikan 1 tahun berikutnya.
2.2.2.2 Visa
            Visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara atau perwakilannya sebagai tanda diperkenankannya seseorang dari negara lain memasuki wilayah negara tertentu. Visa merupakan pernyataan dari perwakilan negara yang akan dikunjungi bahwa pemegang Visa telah diberi ijin memasuki dan tinggal di negaranya untuk jangka waktu tertentu. Fungsi utama dari Visa adalah sebagai dokumen bahwa pemegang Visa dari suatu negara telah diperkenankan tinggal untuk keperluan tertentu di negara tersebut.
            Visa merupakan catatan dalam paspor atau dokumen perjalanan lainnya yang menetapkan bahwa pemegang paspor dan Visa telah diberikan jaminan untuk memasuki suatu negara pemberi Visa. Wujud dari Visa dapat berupa stempel atau stiker yang dibubuhkan pada paspor yang diberikan oleh pejabat kedutaan/perwakilan negara yang akan dikunjungi.
            Selain Visa sebagai pernyataan bagi orang yang telah diijinkan memasuki wilayah suatu negara, orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri diwajibkan pula memiliki exit permit dari negara asal. Exit Permit adalah pernyataan dari keimigrasian bahwa pemegang exit permit telah diijinkan untuk meninggalkan negara tempat tinggal, menuju ke negara lain untuk sementara waktu. Exit Permit dibubuhkan pada paspor, dan tanpa exit permit, pemegang paspor tersebut tidak/belum boleh meninggalkan negara tempat tinggal.
            Dalam visa yang dikeluarkan , dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
·        Nomor dan tanggal pengeluaran
·        Jenis visa yang diberikan
·        Masa berlaku visa
·        Berapa kali visa tersebut bisa digunakan
            Syarat-syarat permohonan visa diantaranya adalah :
§  Dapat memperlihatkan paspor yang sah dan masih berlaku
§  Sudah memperoleh exit permit
§  Sudah memiliki tiket pergi dan pulang
§  Membawa dan menunjukkan jenis uang yang akan digunakan
§  Memberikan alamat tetap
§  Photo sesuai dengan permintaan
§  Mengisi application form dan membayar bea yang sudah ditetapkan oleh perwakilan negara yang dikunjungi
§  Memperlihatkan rekening Koran atau bank
            Berdasarkan tujuan kunjungan ke suatu negara, Visa dapat dibedakan menjadi:
1.      Visa Transit adalah ijin memasuki wilayah negara yang diberikan kepada orang (WNA) yang sedang dalam perjalanan dan melakukan persinggahan (transit) pada suatu kota di negara tertentu. Jenis Visa ini sering disebut dengan Transit With Out Visa (TWOV) dan hanya berlaku untuk jangka waktu yang sangat singkat, paling lambat 5 (lima) hari. Tidak setiap negara memperkenankan setiap orang melakukan transit tanpa Visa.
2.      Visa wisata adalah Visa yang diberikan kepada seseorang untuk diperkenankan masuk ke suatu wilayah negara dengan tujuan untuk melakukan kunjungan pribadi. Yang dimaksud dengan kunjungan pribadi adalah kunjungan ke negara lain yang tidak berkaitan dengan kepentingan pemerintah.
            Jenis visa ini sering digunakan orang untuk keperluan kunjungan wisata dengan masa tinggal yang relatif singkat. Visa kunjungan biasanya diberikan untuk selama tidak lebih dari 3 bulan. Visa wisata terdiri dari Single Entry Visa dan Multiple Entry Visa. Single Entry Visa adalah visa untuk satu kali masuk ke suatu wilayah negara. Sedangkan Multiple Entry Visa adalah visa yang dapat digunakan berkali-kali untuk memasuki satu wilayah negara.
            Untuk WNA yang berkunjung ke Indonesia dengan tujuan untuk wisata baik perorangan maupun group, masa berlakunya visa adalah 30 (tiga puluh) hari dapat diperpanjang selama 15 (lima belas) hari.
3.      Visa Dinas adalah visa yang diberikan kepada sesorang yang memasuki wilayah satu negara untuk keperluan dinas atau melaksanakan tugas-tugas pemerintah.
4.      Visa Pelajar adalah visa yang diberikan kepada sesorang untuk memasuki wilayah satu negara dengan tujuan untuk belajar.
5.      Visa Diplomat adalah visa yang diberikan kepada orang untuk memasuki wilayah satu negara dengan tujuan untuk melaksanakan tugas diplomat seperti Duta Besar, Konsul Jenderal dan atau tugas-tugas diplomat lainnya.
6.      Visa Bekerja adalah visa yang diberikan kepada seseorang untuk memasuki wilayah satu negara dengan tujuan untuk bekerja.
7.      Visa Khusus Pelaut dan Awak Pesawat adalah visa yang diberikan kepada pelaut dan awak pesawat untuk memasuki wilayah satu negara dengan tujuan untuk melakukan persinggahan dalam perjalanannya.
            Sesuai dengan jenis dan fungsi macam-macam visa tersebut, setiap orang yang telah memperoleh visa sesuai dengan tujuannya wajib mentaati segala ketentuan yang mengatur keberadaannya selama di negara tujuan.
            Pemegang visa wisata hanya dibenarkan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan perjalanan wisata. Demikian juga untuk jenis visa yang lain, harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya, diantaranya:
1.      Visa kunjungan usaha yaitu Visa untuk orang asing yang berkunjung ke Indonesia dengan maksud untuk melakukan usaha dibidang perdagangan. Masa berlakunya selama (enam) bulan.
2.      Visa kunjungan sosial budaya yaitu Visa untuk orang asing yang mempunyai keperluan dalam bidang sosial budaya. Masa berlakunya selama 30 (tiga puluh ) hari.
3.      Visa berdiam sementara adalah Visa untuk orang asing yang berdiam sementara di Indonesia. Vis ini diberikan kepada :
§  Tenaga ahli asing
§  Tenaga ahli asing yang bekerja untuk pemerintah RI
§  Orang asing yang bekerja untuk kerohanian
§  Orang asing yang bekerja untuk lembaga penelitian pendidikan
§  Mahasiswa/pelajar yang datang ke Indonesia
§  Orang asing yang bekerja sebagai pekerja sosial
§  Orang asing yang bekerja sebagai koresponden kantor berita asing di Indonesia
§  Orang asing yang bekerja sebagai pelatih Olah raga di Indonesia
§  Orang asing yang bekerja sebagai penerbang
§  Orang asing bekas WNI yang telah kehilangan Kewarganegaraan
§  Istri/anak yang akan mengunjungi suami dan ayahnya.
            Beberapa negara mempersyaratkan para wisatawan untuk memperoleh visa sebelum mereka tiba di negara tujuan. Visa biasanya berbentuk stempel yang dibubuhkan pada lembaran paspor. Dengan visa ini wisatawan memperoleh izin untuk masuk ke suatu negara. Biasanya formulir visa bisa diperoleh di agen-agen perjalanan wisata dan dapat dilengkapi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
            Untuk memperoleh visa (ijin masuk ke suatu negara), masing-masing negara menetapkan persyaratan yang bervariasi. Tetapi secara umum persyaratan permohonan visa adalah sebagai berikut:
a.       Mengisi formulir permohonan visa
b.      Memiliki Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter yang ditunjuk
c.       Memiliki Paspor yang masih berlaku lebih lama dari rencana masa tinggal di negara yang dituju.
d.      Memiliki Surat Keterangan Sponsor/penanggung dan alamat tinggal selama berada di negara yang dituju bagi yang melakukan perjalanan untuk keperluan pribadi dan atau uang secukupnya untuk memenuhi kebutuhan hidup selama berada di negara yang dituju.
e.       Alamat lengkap selama berada di negara yang dituju.
f.        Memiliki tiket penerbangan pergi dan pulang dari negara asal menuju ke kota yang akan dituju dan kembali ke kota/negara asal.
g.       Memiliki pas photo terbaru.
2.2.2.3       Fiskal
Fiskal adalah surat keterangan membayar pajak (fiscal certificate) bagi orang yang bepergian ke luar negeri. Pajak yang dimaksud adalah kategori Pajak Penghasilan yang dibayar dimuka oleh orang yang bepergian ke luar negeri. Surat Keterangan ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan. Dengan demikian yang dimaksud dengan fiskal adalah pajak yang harus dibayar oleh orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, dengan maksud tidak untuk kepentingan negara/pemerintah.
Dengan membayar sejumlah fiskal yang telah ditentukan oleh pemerintah, seseorang akan memperoleh dokumen resmi yang menunjukkan bahwa mereka diperkenankan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
            Fiskal wajib dibayar oleh setiap penumpang orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa batasan usia. Ada beberapa orang yang tidak diwajibkan membayar fiskal, yaitu :
·        Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri.
·        Warga Negara Indonesia yang menjadi air/sea crew.
·        Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan untuk melaksanakan tugas pemerintahan (dinas) dan dibiayai oleh pemerintah.
·        Diplomatik/Consular Staff dari Keduataan Asing yang ada di Indonesia.
            Sebagaimana yang telah diuraikan, bahwa fiskal dikenakan kepada setiap orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk satu kali perjalanan. Pembayaran harus dilakukan di pelabuhan keberangkatan, sebelum melewati petugas imigrasi.
            Besarnya fiskal ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar penetapan fiskal adalah Undang-undang No. 7 tahun 1983 dan disempurnakan menjadi Undang-undang No. 7 tahun 1991. Besarnya fiskal Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh rupiah) untuk perjalanan dengan menggunakan pesawat udara dan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk perjalanan dengan menggunakan kapal laut.
            Sesuai dengan perkembangan, pada tahun 1998 besarnya fiskal telah disesuaikan menjadi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk perjalanan menggunakan pesawat udara dan Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk perjalanan menggunakan kapal laut. Fiskal ini dikenakan untuk satu kali perjalanan dan dibayar di loket keberangkatan.
            Di negara tertentu tidak diwajibkan membayar fiskal bagi warga negaranya yang akan ke luar negeri, tetapi cukup  dengan membayar pajak pelabuhan udara yang disebut dengan istilah Airport Tax, yang akan dibayarkan bersama dengan tiket penerbangan yang telah mereka bayar.
            Bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, diwajibkan membayar fiskal dan airport tax. Untuk mendapatkan surat keterangan fiskal, cukup datang ke loket pembayaran fiskal, serta:
a.       Menyerahkan uang fiskal sesuai dengan sarana transportasi yang digunakan.
b.      Menunjukkan paspor yang telah dibubuhi visa dari negara yang dituju.
c.       Menunjukkan tiket keberangkatan sesuai dengan sarana transportasi yang digunakan.
2.2.2.4       Health Certificate
Health Cetificate atau Sertifikat Kesehatan adalah salah satu dokumen resmi yang menunjukkanbahwa pemegangnya telah memperoleh vaksinasi yang disetujui oleh Badan Kesehatan Dunia (W.H.O), sehingga diperkenankan untuk memasuki wilayah suatu negara. Vaksinasi yang dimaksud disini adalah vaksinasi yang diberikan agar orang tersebut terhindar dari beberapa penyakit, khususnya penyakit menular.
Terdapat beberapa negara yang sangat peduli dengan kesehatan, melarang setiap orang masuk ke negaranya yang ternyata belum memperoleh vaksinasi.
Pemberian vaksinasi tersebut adalah bertujuan agar seseorang terhindar dari penyakit-penyakit berikut ini :
·        Cacar (small pox)
·        Kolera (cholera)
·        Demam kuning (yellow fever)
·        Malaria
·        Aids
·        Serta beberapa penyakit menular lainnya
Untuk memeproleh Surat Keterangan Kesehatan (Health Certificate) persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
a.       Mengisi formulir biodata yang telah disediakan
b.      Memiliki dan menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
c.       Membayar uang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang mengeluarkan surat keterangan.
            Untuk memperoleh Surat Keterangan Kesehatan, perlu mendatangi Dinas Kesehatan setempat dan mendaftarkan untuk memperoleh vaksinasi.

BAB III
PENUTUP
3.1        Kesimpulan
Dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Dokumen Perjalanan atau Travel Documents adalah segala jenis surat yang digunakan sebagai bukti keterangan yang diperlukan dalam melakukan perjalanan.
Dokumen Perjalanan atau Travel Documents tersebut terdiri atas dua jenis, yaitu Valuable Travel Documents: tiket, travel voucher, dan Miscelleneous Charges Order (MCO); dan Un-valuable Travel Documents: Paspor, Visa, Fiskal, dan Health Certificate.
Dalam membuat dokumen perjalanan kita harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku dari lembaga maupun pemerintah yang menyediakan layanan pembuatan dokumen perjalanan tersebut.
3.2    Saran
Dari pembahasan mengenai Dokumen Perjalanan atau Travel Documents ini, penulis meyarankan bagi yang ingin membuat dokumen perjalanan untuk memenuhi segala ketentuan dan melengkapi persyaratan terlebih dahulu agar tidak membuang-buang waktu dan membuat dokumen perjalanan tersebut di lembaga yang bersangkutan tanpa menggunakan perantara lain.


DAFTAR PUSTAKA

Frengky, Agus Very. Pengantar Pariwisata/Dokumen Perjalanan. (Online) Tersedia di: http://pariwisata-frengky.blogspot.com/2013/05/pengantar-pariwisatadokumen-perjalanan.html. [20 April 2015]
Setiawan, Ebta. Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Online) Tersedia di: http://kbbi.web.id/. [20 April 2015]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar